Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan. Image. ABSTRAK PERATURAN. (2) Registrasi B3 dan Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. 10. •Bahan Kimia Peledak (Explosive). d. dikarenakan pengangkutan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 harus memiliki. Diperlukan untuk penataan yang rapi dan teratur. pemegang Izin Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur. Pasal 20 (1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. 6. 56 Tahun 2015 dan PP RI No. Pengangkutan (Transport) limbah B3 5. Sehungga dengan. Walaupun tidak dijelaskan secara rinci tetapi diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi perusahaan pembangkit listrik yang belum mengetahui mengenai kewajiban dalam pengelolaan B3 seperti diatur dalam PP Nomor. Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sangat diperlukan karena limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan cidera, pencemaran lingkungan, serta penyakit nosokomia. Sesuai dengan definisi dan kriteria limbah diatas dapat disimpulkan limbah B3 memiliki beberapa kriteria yang termasuk kategori peraturan tentang pengendalian air, tanah dan atau. Scope atau ruang lingkup Pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 4 PP No. Jika masih terdapat Limbah B3 maka dapat dimanfaatkan, diolah, dan/atau di timbun sendiri. Kehutanan. 6 11. B3 ini harus dibatasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia. waste. mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang. b. 1. Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. 5. Mampu melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mulai dari. PP 81 Tahun 2012 Pemngelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Peraturan Pemerintah: 15. penyimpanan limbah dan selalu di update sesuai. Dr. Jadwal pengangkutan 3. Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tentang pengolahan sampah ini. Selain itu, menurut PP No. edi. Referensi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 5. PP 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah B3: Peraturan Pemerintah: 13. 2. pengelolaan Limbah B3 (sebagaimana tabel 4) - Fasilitas P3K digunakan untuk mengatasi sementara terjadinya potensi kecelakaan akibat dampak dari kondisi darurat maupun kejadian lainnya ketika melakukan pengelolaan Limbah B3 - Fasilitas P3K dapat berupa perban, obat merah, obat-obatan, dll Note : bukti dokumentasi poto fasilitas P3K danPengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya. Menurut Jurnal Teknologi Lingkungan 2(1), limbah B3 adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya. 2014 No. 1: Melakukan. Ketentuan pengelolaan B3 dan Limbah B3 berpotensi memicu terjadinya kedaruratan yang tidak sesuai dengan Pengelolaan limbah B3 dan B3. Image. Foto: RES. Tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 √ √ √ PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3 PASAL 83-104 PERMENLHK NO. Menyadari banyaknya permasalahan terkait pengelolaan limbah B3 dari kegiatan industrialisasi, perlu. pelaksanaan Pemanfaatan LB3 yang dihasilkannnya. Setiap pembelian atau pengadaan bahan kimia harus dicantumkan dengan jelas tentang kelengkapan informasi bahan berupa labelling, informasi dampak bahaya, informasi P3K, APD, dan penaganan darurat. Peta Sebaran. Latar Belakang. Menjelaskan tentang B3. 6. 007. Menimbang : a. UEU-Undergraduate-13056-L2. “Bapak dan Ibu pelaku usaha dan/atau. Untuk limbah padat diolah dengan teknologi insinerasi, dengan suhu mencapai lebih dari 1200 ̊C. adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya,baik secaralangsung maupun tidak. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Holcim Indonesia, Tbk meliputi identifikasi dan inventarisasi,. 3K views•25 slides. PENDAHULUAN. tempat tumpukan Limbah (waste pile); d. mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, PemanfaatanLimbah B3 (pasal 217 – pasal 236) – download. Pengertian yang dimaksud dalam panduan ini adalah sebagai berikut : 1) Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan yang dapat. Jika masih dihasilkan. pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (b3) fakultas ilmu imu kesehatan – jurusahan kesehatan masyarakat, peminatan k3- industri. Siklus Pengelolaan B3. Pengelolaan limbah B3 mencakup. Upaya pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. 74/2001 tentang Pengelolaan B3 yang berasal dari 1 asal negara 2 Formulir Registrasi B3 Format dapat diunduh di laman pelayananterpadu. Kegiatan tersebut berpotensi menghasilkan limbah B3. tata-tata cara pengelolaan limbah b3 pusat mata nasional rs. 000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta; Skema Kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (POPLB3) biaya: Rp 5. arif latar, msc. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan. 2021. proses Penyimpanan, Penggunaan, Penanganan, dan. Berikut cara pengelolaan limbah B3 diantaranya: Metode pengolahan secara fisika, kimia dan biologipengelolaan limbah B3 rumah tangga serta menentukan rekomendasi tentang pengelolaannya. merusak linkungan hidup, kesehatan,. pdf. Dari memisahkan sampah sesuai jenisnya atau jika tidak cukup kredibel untuk menanganinya dapat diserahkan ke. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Ruang Lingkup. 1. Latar Belakang Barang Berbahaya dan Beracun (B3) yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup. untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Bayu Adinegoro 1109045015 PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MULAWARMAN 2013 1. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. Referensi 1. 11. di Jakarta. Limbh kimia yang. Diterbitkan : Desember 2021 Hal : 0 dari 14 No. 1. kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha, disaksikan oleh Kepala Bapedal dan Gubernur; (3) Bagi kelompok perusahaan penandatangan disaksikan oleh Kepala Bapedal dan Menteri Dalam Negeri. pengelolaan dan pemantauan kualitas air, 2. 74 Thn. Kegiatan Pengelolaan limbah B3. Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 2. Dibuang ke pipa pembuangan menuju IPAL (limbah cair) 2. pengelolaan limbah B3, pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3, pemenuhan ketentuan izin, dumping terbuka ( open dumping ), pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, jumlah limbah B3 yang dikelola, pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3, dumping pembakaran terbuka (open burning ), dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu. Angkutan barang ini terbesar pada layanan pengelolaan batu bara sebesar 17 juta ton, angkutan kontainer 1,2 juta ton dan angkutan non kontainer 520. dan Beracun (B3)[1]. So Good Food –. kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Y. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 390494022 13 SPO Pemasangan Label B3. Registrasi B3; dan b. SK pengendalian dan pembuangan bahan. Universal Eco Pasific merupakan perusahaan yang peduli terhadap lingkungan dengan menawarkan layanan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab serta produksi. Penghasil. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat. Tujuan pengelolaan limbah B3 di Fasyankes c. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang. Pedoman sanitasi. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan; b. meliputi lokasi, jenis, dan jumlah dan serta tempat. (2) Pengoperasian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk autoklaf tipe alir. Panjaitan Kav. PP No. Tujuan dan sasaran Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Pengelolaan limbah B3 Instansi 3. Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah B3 5 Prosedur / 1. melaksanakan pengelolaan B3 sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di RS. Melakukan penilaian terhadap kegiatan pengelolaan Limbah B3. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan. Rencana kerja evaluasi pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. Penggunaan vol/jumlah B3 secara bijak (tepat sesuai kebutuhan) – Mencegah B3 kadaluarsa dan mengurangi dampak B3. Diskon khusus bagi organisasi/ perusahaan Anda yang mengirimkan langsung 2 perwakilan untuk 2 skema kompetensi. 2. 7. 000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta. serangkaian kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan semuanya oleh penghasil. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan B3 adalah upaya untuk mencegah terjadinya risiko akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat B3. disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. pptx. PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN – B3 [by Abdul Syukur, 51cb12db] Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia. 24. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : UPTBLUD PUSKESMAS Ns. Metode penelitian yang digunakan yaitu SNI 19-3964-1994 dengan sedikit modifikasi tentang metode pengambilan dan pengukuran contoh timbulan dan komposisi sampah perkotaan, sedangkan untuk mengidentifkasi manajemen pengelolaan limbah B3 menggunakan. dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;limbah infeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia, limbah B3 dan limbah. PENGELOLAAN LIMBAH B3 MEDIS PADAT SIUS SIUS INFEKSIUS. 40. 289063949 Panduan Pengelolaan b3 Rsu Inanta. dan/atau penimbunan. Dari permasalahan yang diakibatkan dari limbah B3 bengkel tersebut, di paper ini akan dibahas menganai jumlah timbulan dari masing – masing kategori bengkel dan juga pengelolaan yang ada di lapangan mengenai pengelolaan limbah B3 bengkel (Susanto Arif,2014). LIMBAH Limbah B3 pada daftar Lampiran IX Pengelolaan Limbah nonB3 • Tidak memerlukan Persetujuan Teknis • Standar pengelolaan tercantum dalam Persetujuan Lingkungan/SK Pengecualian Menteri Pengelolaan Limbah B3 • Memerlukan Persetujuan Teknis • Pertek terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Menganalisis Limbah B3 7. 000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta. 3. Chemical Abstract Service. 5. Kata Kunci—Limbah padat B3, Pengelolaan, RS X Surabaya I. Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES LANGKAH 1 •Pengurangan dan Pemilahan LANGKAH 2 •Pewadahan & Penyimpanan LANGKAH 3 •Pengangkutan LANGKAH 4 •Pengolahan LANGKAH 5 •Penguburan LANGKAH 6 •Penimbunan MEKANISME PENGATURAN Berdasarkan Permenlhk No. Diskon khusus bagi organisasi/ perusahaan Anda yang mengirimkan langsung 2 perwakilan untuk 2 skema kompetensi. tito. potensi bahaya dan 1. Tujuan Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan Limbah B3 tidak. kimia, menghasilkan 22 jenis limbah cair B3. 5. fIMPLEMENTASI PENGELOLAAN B3 UNIT KERJA. Teknologi; Penelitian B3; Penelitian POP; Iptek Kita; Pedoman Teknis. Agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik perlu di buat dan diterapkan suatu sistem manajemen pengelolaan, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3, seperti. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 2014. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.